Sipir Jadi Kurir Sabu-sabu, Nama Baik Lapas Ciamis Tercoreng

Baca Juga
- Advertisement -
- Advertisement -

Ciamis, galuh.id – Lapas kelas II B Ciamis mengaku kecolongan akibat oknum sipir Lapas dan warga binaannya yang tertangkap polisi karena menyelundupkan 51 gram sabu-sabu ke dalam Lapas.

“Benar ada kejadian penangkapan oknum pegawai kami. Benar-benar kaget karena kami mengetahui laporan dari Polres Ciamis adanya penangkapan terhadap sipir berinisial AA (53),” kata Zainal Arifin Kasi Binadik Lapas Ciamis kepada Galuh ID, Kamis (7/11/19).

Menurutnya, AA sendiri merupakan petugas Lapas senior dan telah bekerja dari tahun 1990, dan ditetapkan menjadi PNS pada tahun 1992.

“Oknum tersebut sudah lama bekerja sebagai pegawai lapas, dan kami memang benar-benar tidak percaya dirinya terlibat kasus narkoba,” katanya. 

- Advertisement -

Zaenal menuturkan atas kejadian ini, dirinua merasa nama baik Lapas Kelas 2 B Ciamis tercoreng. Hal ini diakuinya menjadi tamparan bagi dirinya selaku pejabat Lapas.

“Kami sudah membentuk tim atas rekomendasi Pak Kepala Lapas, untuk melakukan investigasi dan melakukan pemeriksaan secara berkala terhadap warga binaan sehingga tidak terjadi lagi kejadian serupa,” tuturnya.

Zaenal merasa tidak percaya atas kejadian ini, pasalnya oknum sipir tersebut selama bertugas dikenal kritis dan berperilaku baik.

“Kami merasa kaget kok bisa oknum tersebut menjadi kurir narkoba? Mungkin karena kebutuhan mendesak akhirnya melakukan tindakan tidak terpuji,” ucapnya.

- Advertisement -

Kejadian ini, kata Zaenal, sudah dilaporkan ke Kementerian. Terkait sanksi yang akan dijatuhkan kepada oknum tersebut, pihaknya tidak bisa memutuskan, pasalnya sanksi berasal dari pusat.

“Sanksinya itu kebijakan kantor pusat, kami hanya melaporkan saja atas kejadian ini, saat ini kita tunggu saja proses dari pihak Kepolisian hingga nanti di Pengadilan,” pungkasnya. (GaluhID/Arul)

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

Berita Terbaru

Unik! Warga RT 23 Desa Cibadak Ciamis Gelar Pemilihan Ketua RT Layaknya Pemilu

Warga RT 23 Dusun Mekarsari, Desa Cibadak, menggelar pemilihan Ketua RT pada 31 Juli 2026 dengan konsep mirip Pemilu. Ucu Rahmat terpilih sebagai Ketua RT setelah meraih suara terbanyak. Konsep pemilihan ini bertujuan untuk memastikan keterbukaan dan transparansi, serta melibatkan partisipasi langsung warga. Biaya pemilihan berasal dari kas RT dan donatur.

Artikel Terkait