Ketidakmaksimalkan instruksi yang tertuang dalam Surat Telegram Kapolri No: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 pada 18 Oktober 2022 ini antaranya sarana prasarana.
Menurut Asep, tidak maksimalnya sarana prasarana ini tentu berpengaruh pada kesempurnaan sistem tilang ETLE.
Sistem Tilang Elektronik Kendalanya Status Kepemilikan Kendaraan
Selain itu kendala lainnya yakni mengenai status kepemilikan kendaraan.
Kata Asep, saat ini masih banyak pengendara yang kena tilang namun nama dalam surat motornya ternyata bukan pelanggar yang bersangkutan.
“Karena pelanggar ini motornya beli dari pemakai pertama,” ujarnya.
Terkait apakah proses tilang akan kembali ke manual, Asep mengaku pihaknya akan tetap menerapkan instruksi dari pusat.