Karena hingga sekarang perintah dari pusat dalam hal ini Kapolri, untuk proses tilang masih dengan sistem elektronik atau ETLE.
“Sampai saat ini belum ada perintah untuk tindakan manual, kita akan tetap menerapkan apa yang diinstruksikan dari pusat,” tutupnya. (GaluhID/Arul)
Editor : Evi
- Advertisement -