SMPN 1 Banjarsari Ciamis Sosialisasi Larangan Siswa Bawa Kendaraan ke Sekolah

Baca Juga
- Advertisement -
- Advertisement -

Ciamis, galuh.id – SMPN 1 Banjarsari Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, menggelar sosialisasi terkait larangan siswa bawa kendaraan bermotor ke sekolah, Kamis (17/04/2025).

Sosialisasi bertempat di SMPN 1 Banjarsari dengan menggandeng Kepolisian Sektor Banjarsari sebagai narasumber.

Sosialisasi larangan siswa menggunakan sepeda motor diberikan kepada orang tua wali murid.

Kemudian nantinya, orang tua masing-masing menyampaikan kembali kepada anak-anaknya.

- Advertisement -

Sosialisasi ini menindaklanjuti surat edaran Bupati Ciamis yang menegaskan siswa SD dan SMP tidak boleh menggunakan kendaraan roda dua atau lebih ketika berangkat sekolah.

Kegiatan tersebut mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk para orang tua siswa.

Kepala SMPN 1 Banjarsari, Handoko, berharap semua orang tua bisa menyampaikan kepada anak-anaknya dan mematuhi aturan yang berlaku dari pemerintah ini.

“Kami mohon sampaikan kepada putra putrinya, jika berangkat ke sekolah jangan bawa motor,” katanya.

- Advertisement -

Menurut Handoko, pemerintah melarang siswa membawa motor ke sekolah tujuannya tentu untuk kebaikan.

Jika masih ada siswa menggunakan kendaraan bermotor ke sekolah, maka pihaknya bakal melakukan tindakan selanjutnya.

Taat Aturan Larangan Siswa Bawa Kendaraan

Kapolsek Banjarsari, AKP Rahmad Fanani yang menjadi narasumber dalam sosialisasi tersebut, meminta semua orang tua dapat memahami aturan ini.

Edaran Bupati Ciamis tentang larangan siswa SD dan SMP membawa kendaraan merupakan bentuk perhatian terhadap generasi penerus bangsa.

“Kami mendukung penuh surat edaran bupati sebagai langkah nyata dalam menyelamatkan generasi muda dari berbagai hal,” ungkapnya.

Menurut Fanani, pelajar SD dan SMP tidak boleh membawa atau mengendarai motor karena kondisi emosional masih rentan.

“Anak di bawah umur itu pengendalian emosinya belum bagus atau labil,” ucapnya.

Sehingga lanjut Fanani, jika mengendarai motor rentan dan dapat membahayakan keselamatannya sendiri dan orang lain.

“Makanya anak di bawah umur tidak boleh mengendarai motor,” jelasnya.

Sementara itu Ketua Komite SMPN 1 Banjarsari, Habib, mendukung penuh dan siap mematuhi surat edaran Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya.

“Kami mewakili semua orang tua siswa, siap mematuhi aturan ini,” kata Habib.

Menurutnya, aturan larangan anak di bawah umur mengendarai kendaraan bukan aturan baru. Tapi, aturan yang lama dan sudah di atur dalam Undang-undang.

“Jadi, edaran Bupati Ciamis sebenarnya hanya menegaskan saja. Bahwa anak di bawah umur tidak boleh membawa motor,” ujar Habib.

“Maka kita sebagai orang tua sepatutnya untuk menaati aturan tersebut. Taati saja aturannya, insya Alloh pasti ada jalan keluarnya,” pungkasnya. (GaluhID/Uus)

Editor: Evi

- Advertisement -
Berita Terbaru

Galuh Ethnic Carnival Meriah, Pasukan Ungu Pastikan Jalanan Ciamis Kembali Bersih

Galuh Ethnic Carnival di Ciamis meriah dengan kostum etnik dan musik tradisional dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-384. Sementara ribuan warga menikmati parade, Pasukan Ungu dari DPRKPLH bekerja keras menjaga kebersihan. Dengan 20 anggota, mereka memastikan area tetap bersih sebelum dan setelah acara, menunjukkan pentingnya kebersihan dalam perayaan.

Artikel Terkait