Maka dari itu harap diperhatikan hal ini agar dipastikan pendaftar tidak sedang menerima bantuan atau pinjaman.
Bagi yang belum pernah mendaftar bantuan UMKM Rp. 2,4 juta bisa mempersiapkan berkas dokumen yang diperlukan.
Sebelum penutupan pendaftaran bantuan UMKM Rp. 2,4 juta, para calon pendaftar bisa mepersipakannya dari sekarang sebelum tanggal 25 November 2020.
Syarat bantuan UMKM Rp. 2,4 juta, para pelaku UMKM bisa mendaftarkan diri dengan memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Persayaratan pendaftar bantuan UMKM Rp. 2,4 juta yaitu sebagai berikut:
- Wajib berstatus Warga Negara Indonesia
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki Usaha Mikro
- ASN, TNI/POLRI, Pegawai BUMN/BUMD dilarang mendaftar
- Yang sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR tidak diperkenankan mendaftar
- Jika Usaha Mikro yang alamat KTP dan domisili usahanya berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Jika sudah memenuhi persyaratan bantuan UMKM Rp. 2,4 juta, selanjutnya calon pendaftar harus diusulkan oleh lembaga di wilayah masing-masing dengan kriteria sebagai berikut: