Syarat Bantuan UMKM Rp. 2,4 Juta, Daftar Sebelum Tutup!

Baca Juga
- Advertisement -
- Advertisement -
  1. Dinas koperasi dan UKM di wilayah kabupaten atau kota masing-masing
  2. Koperasi telah disahkan sebagai Badan Hukum
  3. Berstatus Kementrian/lembaga
  4. Bisa pada Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Untuk mendaftarkan diri kepada pengusul, pendaftar bantuan UMKM Rp. 2,4 juta harus membawa data usulan.

Pendaftar bisa mempersiapkan persyaratan sebagai berikut:

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  2. Nama Lengkap
  3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
  4. Bidang Usaha
  5. Nomor telpon

Bagi penerima UMKM Rp. 2,4 juta harap hati-hati dengan penipuan. Perlu ditekankan penyaluran dana UMKM Rp. 2,4 juta tidak dipungut biaya sepeserpun. Maka dari itu harap lapor jika ada pemungutan uang untuk dapat UMKM Rp. 2,4 juta.

Apabila pendaftar UMKM Rp. 2,4 juta atau Banpres Produktif untuk Usaha Mikro yang tidak mempunyai rekening tidak usah khawatir. Nantinya apabila lolos validasi pada saat pencairan dana, akan dibuatkan rekening oleh Bank Penyalur masing-masing.

Itulah syarat bantuan UMKM Rp. 2,4 juta yang perlu diperhatikan. Untuk para pelaku UMKM yang belum lolos validasi atau belum sempat ikut di tahap 1, bisa segera mendaftar sekarang sebelum pendaftarann bantuan UMKM Rp. 2,4 juta ditutup. (GaluhID/Muroseva)

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

Berita Terbaru

DPRD Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Pemkab Ciamis Siapkan Evaluasi Gubernur

Pemerintah Kabupaten Ciamis dan DPRD menyepakati Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 dalam Rapat Paripurna. Bupati Herdiat Sunarya menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah untuk memperkuat kemandirian fiskal. Raperda akan dievaluasi oleh Gubernur sebelum ditetapkan.

Artikel Terkait