Berita Banjar, galuh.id – Ketua KPU Kota Banjar Jawa Barat, Muhammad Mukhlis menuturkan syarat yang harus dipenuhi oleh calon Walikota jika menempuh jalur perseorangan atau independen.
“Jika ada seseorang yang mencalonkan diri sebagai calon Walikota lewat jalur mandiri atau independen, syaratnya minimal mengantongi dukungan sebesar 10 persen suara jumlah daftar pemilih tetap di Banjar,” katanya, Kamis (18/4/2024).
Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kota Banjar pada Pemilihan Umum (Pemilu) terakhir ada sekitar 150 ribu.
Jika kalkulasikan 10 persen, maka dukungan yang harus calon Walikota independen kantongi yaitu sebanyak 15 ribu suara.
“calon walikota independen itu harus kantongi 10 persen dukungan suara atau sekitar 15 ribu lebih suara,” jelas Mukhlis.