Syarat yang Harus Dipenuhi Calon Walikota Jalur Independen di Kota Banjar

Baca Juga
- Advertisement -
- Advertisement -

Sedangkan bakal calon Walikota yang gunakan jalur partai politik, maka ia harus memiliki dukungan 20 persen kursi DPRD Kota Banjar.

Ketentuan itu sudah tertuang dalam PKPU nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakilnya.

“Untuk pendaftaran calon Walikota Banjar jalur independen akan buka pada Mei sampai Agustus 2024. Kalau untuk yang partai usung, akan mulai pada Agustus nanti,” ujarnya.

“Sekarang sudah mulai tahap persiapan,” pungkasnya. (GaluhID/Diana)

- Advertisement -

Editor : Evi

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

Berita Terbaru

Dua Regu MTs Alhasan Raih Prestasi Baik di LT II Pramuka Kwaran Banjarsari Ciamis

Dua regu dari MTs Alhasan Banjarsari, putra "Garuda" dan putri "Teratai", meraih prestasi di Lomba Tingkat II Gerakan Pramuka Kwaran Banjarsari. Regu putra mendapatkan nilai 1.686,28 dan regu putri 1.776,7, keduanya meraih predikat Prestasi Baik. Keberhasilan ini memotivasi siswa untuk meningkatkan prestasi di masa depan.

Artikel Terkait