Sabtu, November 23, 2024

Syarat yang Harus Dipenuhi Calon Walikota Jalur Independen di Kota Banjar

Baca Juga

Sedangkan bakal calon Walikota yang gunakan jalur partai politik, maka ia harus memiliki dukungan 20 persen kursi DPRD Kota Banjar.

Ketentuan itu sudah tertuang dalam PKPU nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakilnya.

“Untuk pendaftaran calon Walikota Banjar jalur independen akan buka pada Mei sampai Agustus 2024. Kalau untuk yang partai usung, akan mulai pada Agustus nanti,” ujarnya.

“Sekarang sudah mulai tahap persiapan,” pungkasnya. (GaluhID/Diana)

Editor : Evi

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Generasi Muda Ciamis Deklarasi Dukung Herdiat-Yana di Pilkada 2024

Ciamis, galuh.id - Generasi muda Ciamis dari kelompok milenial dan zilenial deklarasi dukung pasangan Herdiat-Yana (HY) pada Pilkada 2024. Deklarasi...

Artikel Terkait