Sedangkan bakal calon Walikota yang gunakan jalur partai politik, maka ia harus memiliki dukungan 20 persen kursi DPRD Kota Banjar.
Ketentuan itu sudah tertuang dalam PKPU nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakilnya.
“Untuk pendaftaran calon Walikota Banjar jalur independen akan buka pada Mei sampai Agustus 2024. Kalau untuk yang partai usung, akan mulai pada Agustus nanti,” ujarnya.
“Sekarang sudah mulai tahap persiapan,” pungkasnya. (GaluhID/Diana)
Editor : Evi