Selanjutnya, tidak ada perkawinan di bawah umur sebagaimana ketentuan dalam UU Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
Kata Deni, agar berhasil meraih penghargaan, butuh dukungan semua pihak. Adanya keterlibatan tokoh masyarakat, Bhabinkamtibmas, Babinsa.
“Juga adanya kesadaran dari masyarakat. Mudah-mudahan saja apa yang menjadi target kita dapat tercapai,” tandasnya. (GaluhID/Evi)
- Advertisement -