Berita Banjar, galuh.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjar, Jawa Barat, mengaku kecolongan terkait temuan tempat pengolahan limbah medis yang tidak berizin.
Kepala DLH Kota Banjar, Eri Kuswara Wardhana menyampaikan hal itu melalui Fungsional Pengendali Dampak Ahli Muda, Wawan Setiawan, Selasa (2/4/2024).
Menurut Wawan, pihaknya baru mengetahui adanya tempat pengolahan limbah medis yang tidak mengantongi izin.
Tempat pengolahan limbah medis yang tidak berizin tersebut berada di Lingkungan Tanjungsyukur, Kecamatan Pataruman.
Berdasarkan laporan yang ia terima, tempat tersebut jadi tempat penggilingan bekas infusan yang dapat dicacah untuk menjadi barang lain.
“Secara aturan itu limbah B3 karena alat yang fasilitas kesehatan gunakan. Kemungkinan terpapar virus atau bakteri tentu ada,” katanya.
Hanya saja, lanjut Wawan, itu bisa menjadi non B3 ketika sudah mendapat treatment khusus sebelum pengolahan.
“Misal bersihkan dan sterilisasi dengan desinfektan atau dengan pemanasan supaya bakteri bisa mati atau hilang. Itu bisa jadi non B3. Aturannya memang ada,” jelasnya.