“Kami datang ke lokasi, kami sedang mendalami. Izinnya tidak ada,” kata Kapolsek Pataruman, AKP Hadi Winarso.
Yayasan tersebut mendapat pasokan botol bekas infus pasien dari salah satu rumah sakit di Kota Banjar.
Saat konfirmasi, Direktur RS Mitra Idaman, Darmadji Prawira Setia membenarkan pengolahan limbah itu bahannya dari rumah sakitnya.
Namun menurutnya, plabot infus itu non limbah B3 berdasarkan edaran Kementerian Lingkungan Hidup.
“Ya betul, yayasan melakukan pencacahan plabot sebagai bahan pembuatan biji plastik. Pengiriman plabot kami hentikan sampai pihak yayasan mengantongi izin,” pungkasnya. (GaluhID/Diana)
Editor : Evi