Berita Tasikmalaya, galuh.id – Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Wiwin Wintarsih (19) di Tasikmalaya Jawa Barat mendapatkan tuntutan hukuman mati.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Tasikmalaya menuntut terdakwa Herdis Permana (20) dengan hukuman mati.
Tuntutan tersebut setelah terdakwa melakukan pembunuhan berencana pada korban yang tiada lain merupakan pacarnya sendiri.
Tuntuntan ini sesuai dengan pasal 340 KUHPidana tentang oembunuhan berencana, subsider pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan atau menghilangkan nyawa orang lain.
Jaksa penuntut meyakini bukti-bukti yang ada dalam persidangan, cukup kuat untuk menjerat terdakwa atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana pada pacarnya sendiri.
“Agenda tuntutan sesuai dengan pasal 340 KUHPidana, JPU menyebut terdakwa Herdis terbukti melakukan kejahatan dengan rencana sangat sadis,” ujar salah seorang keluarga korban, Nana Mulyana.
“Maka JPU menuntut vonis mati terhadap terdakwa. Tuntutan tersebut sudah sesuai dengan harapan keluarga, warga dan pemerintah desa,” sambungnya.