Meski demikian, proses persidangan masih akan berlanjut. Pengadilan Negeri Tasikmalaya akan mempertimbangkan bukti-bukti dan kesaksian dalam sidang sebelum menjatuhkan putusan akhir pada terdakwa.
Kasus tersebut sempat menyita perhatian publik karena pelaku aksi sadis ini tidak lain kekasih korban sendiri.
Jasad korban ditemukan bersimbah darah di sekitar kebun wilayah Kecamatan Pageurageung, Kabupaten Tasikmalaya.
Hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), polisi menemukan sejumlah luka pada tubuh korban, dan terdapat kayu balok yang terdakwa gunakan saat menghabisi nyawa kekasihnya.
Adapun motif pelaku melakukan aksi kejinya itu karena korban meminta pertanggungjawaban kepada terdakwa untuk menikahinya.
Namun karena status masih mahasiswa, terdakwa pun menolak dan nekat menghabisi nyawa Wiwin Wintarsih pacarnya itu. (GaluhID/Diana)
Editor : Evi