Berita Ciamis, galuh.id – Terdakwa kasus penipuan bermodus bisa meloloskan korban menjadi CPNS akhirnya divonis penjara 2 tahun 4 bulan oleh Hakim di Pengadilan Negeri Ciamis, Rabu (25/8/2021).
Majelis Hakim Ahmad Iyud Nugraha, SH.,MH mengetuai sidang tersebut didampingi Hakim Anggota Indra Muharam, dan juga Andika Perdana SH.,MH.
Berdasarkan putusan hakim menyatakan bahwa terdakwa MSP terbukti bersalah melakukan penipuan sebagaimana dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Vonis tersebut dengan pengurangan masa tahanan selama kurang lebih 4 bulan.
“Hakim menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan kepada terdakwa MSP. Menetapkan masa kurungan kurangi masa tahanan,” ungkap Humas PN Ciamis, Indra Muharam.
Selama menjalani persidangan, lanjut Indra, terdakwa MSP ditahan di Mako Polres Ciamis.
Setelah adanya putusan atau divonis penjara 2 tahun 4 bulan, terdakwa pun langsung digiring ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Ciamis untuk menjalani masa hukuman.