Terdakwa Penipuan CPNS di Ciamis Divonis Penjara 2 Tahun 4 Bulan

Baca Juga
- Advertisement -
- Advertisement -

Berita Ciamis, galuh.id – Terdakwa kasus penipuan bermodus bisa meloloskan korban menjadi CPNS akhirnya divonis penjara 2 tahun 4 bulan oleh Hakim di Pengadilan Negeri Ciamis, Rabu (25/8/2021).

Majelis Hakim Ahmad Iyud Nugraha, SH.,MH mengetuai sidang tersebut didampingi Hakim Anggota Indra Muharam, dan juga Andika Perdana SH.,MH.

Berdasarkan putusan hakim menyatakan bahwa terdakwa MSP terbukti bersalah melakukan penipuan sebagaimana dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Vonis tersebut dengan pengurangan masa tahanan selama kurang lebih 4 bulan.

- Advertisement -

“Hakim menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan kepada terdakwa MSP. Menetapkan masa kurungan kurangi masa tahanan,” ungkap Humas PN Ciamis, Indra Muharam.

Selama menjalani persidangan, lanjut Indra, terdakwa MSP ditahan di Mako Polres Ciamis.

Setelah adanya putusan atau divonis penjara 2 tahun 4 bulan, terdakwa pun langsung digiring ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Ciamis untuk menjalani masa hukuman.

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

Berita Terbaru

Bangun Tim Kompetitif, Seluruh Pemain PSGC Ciamis Wajib Lolos Medical Check-Up

PSGC Ciamis mempersiapkan diri menghadapi Liga 2 musim 2026/2027 dengan melakukan medical check-up menyeluruh untuk seluruh pemain. Pelatih Herry Kiswanto menekankan pentingnya kesehatan pemain sebagai bagian dari proses seleksi. Hasil pemeriksaan akan membantu dalam menentukan komposisi tim dan meminimalkan risiko cedera sebelum latihan intensif dimulai.

Artikel Terkait