Terkait pengembalian uang sebagian dari pihak keluarga terdakwa, sebagaimana sidang sebelumnya bahwa korban menolak. Sehingga tidak ada pengembalian uang.
“Setelah ada petikan hukum, terdakwa langsung ditahan di Lapas Ciamis,” kata Indra.
“Perihal uang yang akan dikembalikan sebagian, sesuai dengan sidang sebelumnya bahwa korban menolak. Sehingga tidak ada pengembalian uang,” sambungnya.
Jika ada kemungkinan MSP mengulangi perbuatan yang sama dan menjalani kembali persidangan sebagai terdakwa, maka vonis tetap diberikan. Hanya saja ada batasan maksimal.
“Vonis tetap diberikan jika terbukti bersalah. Nantinya akan bertambah masa tahanan. Tetapi jika melebihi ketentuan hukuman, maka akan menyesuaikan dengan batas maksimal,” jelas Indra.
Di tempat terpisah, korban SK mengaku tidak akan melakukan banding dengan hasil putusan hakim. Ia menerima segala keputusan apapun yang hakim berikan kepada terdakwa.
“Saya menerima apa yang majelis hakim putuskan. Dan tidak akan menuntut apa yang telah menjadi putusan hakim,” ujar SK. (GaluhID/Evi)