Kamis, September 19, 2024

Terduga Pelaku Begal yang Beraksi di Cicapar Ciamis Ditangkap

Baca Juga

Polisi yang sudah mengendus keberadaan G dan A lantas melakukan pengejaran sampai ke daerah Bandung.

“Untuk pelaku G dan A kami kejar dan berhasil kami tangkap di wilayah Bandung,” ungkapnya.

Dari tangan pelaku, pihaknya berhasil mengamankan dua unit kendaraan bermotor milik korban dan Senjata Tajam (Sajam) milik pelaku.

Polisi mengenakan ketiga pelaku begal atau pencurian dengan kekerasan ini dengan pasal 365 KUHP dan ancaman hukuman penjara 7 sampai 9 tahun. (GaluhID/Uus)

Editor : Evi

- Advertisement -
- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Ciamis Raih Penghargaan The Best Investment Challenge DPMPTSP Jabar 2024

Ciamis, galuh.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis meraih penghargaan The Best Investment Challenge 2024 dalam acara West Java Investment...

Artikel Terkait