Polisi yang sudah mengendus keberadaan G dan A lantas melakukan pengejaran sampai ke daerah Bandung.
“Untuk pelaku G dan A kami kejar dan berhasil kami tangkap di wilayah Bandung,” ungkapnya.
Dari tangan pelaku, pihaknya berhasil mengamankan dua unit kendaraan bermotor milik korban dan Senjata Tajam (Sajam) milik pelaku.
Polisi mengenakan ketiga pelaku begal atau pencurian dengan kekerasan ini dengan pasal 365 KUHP dan ancaman hukuman penjara 7 sampai 9 tahun. (GaluhID/Uus)
Editor : Evi
- Advertisement -