Berita Banjar, galuh.id – Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika, Arthur Leigh Welohr (36) divonis 16 tahun penjara dalam perkara pembunuhan di Kota Banjar, Jawa Barat. Terdakwa juga harus membayar restitusi sebesar Rp192 juta.
“Kita putuskan terdakwa Arthur terbukti bersalah melakukan pembunuhan,” kata Humas Pengadilan Negeri Kota Banjar, Petrus Nico Kristian, Selasa (7/5/2024).
WNA asal California itu menganiaya mertuanya Agus Sofyan di Dusun Randegan 1, Desa Raharja, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar pada 14 September 2023 lalu.
Akibat penganiayaan yang Arthur lakukan, korban pun meninggal dunia.
Sebagaimana ketentuan dalam Undang-undang yang berlaku, pengadilan memberikan waktu kepada terdakwa selama tujuh hari untuk pikir-pikir.
Pengadilan juga mempersilahkan terdakwa menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.
“Putusan ini berketentuan hukum tetap, jika tidak ada putusan, terdakwa dinyatakan menerima,” kata Petrus.