Berita Tasikmalaya, galuh.id – Pembuat laporan palsu ke Polsek Cibalong Kabupaten Tasikmalaya karena terjerat pinjaman online.
Kapolsek Ciabalong, Iptu Jaja Hidayat membenarkan terdapat seorang pria berinisial IJ warga Karangmekar, Rancabakung membuat laporan palsu.
“Awalnya pelaku mengaku korban begal sehingga kami langsng menyelidikinya, dan hasilnya tidak terbukti terjadi pembegalan,” jelas Jaja, Minggu (22/8/2021).
Pelaku sengaja membuat laporan palsu sebagai korban begal karena terlilit pinjaman online, sehingga terlintas untuk melakukan sandiwara.
Karena menurut Jaja, saat itu, pelaku tengah membawa uang tunai sebesar Rp. 12 juga namun bukan miliknya, melainkan milik temannya.
“Saya terlintas membuat laporan palsu saat di jalan saja, saya bingung karena terlilit judi online,” jelas IJ.
Menurut IJ saat kejadian yang berlangsung Jumat (20/8/2021), Ia sedang membawa uang temannya untuk DP motor sebesar Rp. 12,5 juta.
Sehingga IJ berpura-pura dibegal, dan disebarluaskan melalui media sosial, selain dibegal IJ mengaku ditodong senjata api.