IJ dalam medsosnya mengaku uang Rp. 12,5 juta milik temannya raib dirampok begal, menurutnya lokasi pembegalan Jalan Raya Cibalong.
Resahkan Masyarakat, IJ Terancam 7 Tahun Penjara
Ulah IJ yang menyebarkan melalui medsos tersebut meresahkan masyarakat, karena dengan info yang tidak benar membuat masyarakat percaya adanya begal.
Pada video tersebut, IJ mengaku dibegal, uang titipan temannya Rp. 12,5 juta raib dan mengaku begal menodongnya dengan senjata api.
“Kunci motor diambil dilempar kesana tas saya ditarik, saya ditodong senpi.” Ucap IJ dalam video yang viral.
Yang sebenarnya terjadi, uang titipan temannya untuk Down Payment (DP) motor IJ gunakan untuk membayar utang.
“Saya bingung uang titipan DP motor teman saya pakai untuk bayar utang, totalnya Rp. 12,5 juta,” aku IJ di Mapolsek Cibalong.
Menurut Kapolsek Cibalong, Iptu Jaja Hidayat, pelaku pembuat laporan palsu terancam hukuman penjara satu tahun empat bulan.
“Atas perbuatannya pelaku membuat laporan palsu terancam dengan hukuman penjara selama satu tahun empat bulan,” pungkasnya.(GaluhId/Ardiansyah)