Terkena PHK, Puluhan Eks Pegawai BRI Kota Banjar Datangi Kantor Disnaker

Baca Juga
- Advertisement -
- Advertisement -

Banjar, galuh.id – Sebanyak 20 eks pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Banjar memadati Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Banjar untuk memperjuangkan hak mereka pasca terkena PHK massal beberapa pekan lalu. Insiden yang penuh drama ini melibatkan eks pegawai dari berbagai wilayah, yakni Ciamis, Tasikmalaya, dan Pangandaran.

Riza Nugraha, koordinator dari para korban PHK, menyampaikan bahwa pemutusan hubungan kerja terjadi pada Februari 2025 dan menimpa 31 orang pegawai.

“Kami datang untuk memperjuangkan hak-hak yang belum diberikan oleh BRI setelah terkena PHK,” ungkap Riza dengan tegas pada Selasa (4/3/2025).

Selain itu, Riza juga menyoroti masalah pemblokiran rekening yang dilakukan sepihak oleh BRI.

- Advertisement -

“Kami juga berjuang untuk menuntaskan masalah pemblokiran rekening kami yang membuat kami tidak bisa menggunakan dana tersebut untuk transaksi maupun kegiatan usaha lainnya,” ujarnya.

Pemblokiran rekening ini mengakibatkan gaji bulan Desember yang seharusnya dibayarkan pada Januari juga tertunda.

Kuasa hukum yang mendampingi para korban PHK, Nana Suryana, menjelaskan bahwa pemblokiran ini didasarkan pada pinjaman pegawai kepada pihak bank. Namun, Nana dengan tegas menyatakan bahwa pinjaman dan PHK adalah dua hal yang tidak bisa digabungkan secara hukum.

“Pemblokiran ini sama saja dengan mematikan ruang perdata pada klien saya,” tuturnya.

- Advertisement -

Nana juga menyebutkan bahwa hingga kini, Bank BRI Banjar belum secara formal mengundang pegawai yang terkena PHK untuk memberikan penjelasan.

“Ada undang-undang perlindungan konsumen yang juga harus diperhatikan oleh pihak yang bersangkutan,” tambahnya.

Baca Juga: Desa Binangun Kota Banjar Segera Nikmati Air Bersih

Tanggapan Disnaker terhadap Pengaduan Eks Pegawai BRI Kota Banjar

Dewi Fartika, Kepala Hubungan Industrial Disnaker Kota Banjar, menjelaskan bahwa laporan dari pihak BRI terkait hak-hak pegawai telah diterima, namun masih menunggu disposisi dari pimpinan dinas.

Menurut Dewi, laporan tersebut mencatat 32 pegawai yang terkena dampak PHK. Kedatangan para pegawai adalah untuk menanyakan kepastian hak mereka yang akan diberikan oleh pihak BRI.

“Pada intinya mereka mengharapkan kapan hak mereka akan dibayarkan,” ujarnya.

Dalam laporan tersebut, Dewi menyebutkan bahwa jumlah uang pesangon dan hak lainnya yang akan diberikan menyesuaikan dengan lama masa kerja para pegawai. Bahkan, jumlah pesangon yang akan diberikan lebih tinggi dari perhitungan Disnaker sesuai ketentuan yang berlaku.

“BRI lebih bijaksana dengan memberikan uang pesangon yang lebih dari perhitungan kami,” tambah Dewi.

Namun, masalah pemblokiran rekening oleh Bank BRI tetap menjadi sorotan utama para pegawai. Disnaker tidak memiliki kewenangan untuk menangani pemblokiran rekening tersebut.

“Kami sudah menanyakan ke BRI pusat mengenai alasan pemblokiran. Mereka menjelaskan bahwa ada kewajiban yang harus dibayar oleh pegawai yang terkena PHK,” jelas Dewi. (GaluhID/Diana Lea)

- Advertisement -
Berita Terbaru

Tak Banyak yang Tahu, Alun-Alun Ciamis Sediakan Air Minum Gratis

CIAMIS, galuh.id – Alun-Alun Ciamis terus bertransformasi menjadi ruang publik yang modern, ramah, dan inklusif bagi masyarakat. Beragam fasilitas kini...

Artikel Terkait