Berita Tasikmalaya, galuh.id – Gara-gara terlilit utang pinjaman online (pinjol), seorang pria di Tasikmalaya yang berasal dari Bandung bernama Dedi (25) nekat membobol mesin ATM milik perusahaan tempatnya bekerja.
Tak tanggung-tanggung, dua mesin ATM milik perusahaannya ini dibobol pelaku.
Pelaku diketahui merupakan seorang karyawan di salah satu perusahaan pembiayaan yang berlokasi di Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya ini.
Dari hasil aksi pembobolan ATM tersebut, pelaku Dedi berhasil membawa lari uang tunai sebesar sepuluh juta rupiah.
Sempat buron lama, anggota Satreskrim Polres Tasikmalaya kemudian berhasil menciduk pelaku di tempat persembunyiannya, pada Senin (23/3/2020).
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Siswo Tarigan menerangkan, kasus pembobolan ATM yang dilakukan pelaku Dedi ini terjadi pada tanggal 19 Maret 2020 lalu.
Sebagai salah seorang karyawan di perusahaan tempatnya bekerja, pelaku dapat dengan leluasa membersihkan loker di kantornya. Di saat itulah pelaku kemudian melancarkan aksinya.
“Saat sedang bersih-bersih loker yang tidak dikunci, dia menemukan 2 buah kartu ATM beserta nomor PIN-nya, lalu dia tarik tunai di mesin ATM sebesar 10 juta rupiah,” jelas AKP Siswo, saat rilis, Senin (6/4/2020).
Pelaku Mengaku Gelap Mata
Dihadapan polisi, pelaku mengaku terpaksa melakukan pencurian dengan membobol ATM. Karena pelaku punya utang sebesar 10 juta rupiah pada pinjaman online (pinjol).
Pelaku juga mengaku gelap mata. Karena honor yang ia dapatkan dari perusahaan tempatnya bekerja, tidak mencukupi untuk menutup utang pinjaman online tersebut.
“Jadi pelaku ini punya utang ke Fintech atau pinjaman online yang jumlahnya lebih dari sepuluh juta, jadi buat nutup utangnya itu dia nyuri,” jelas AKP Siswo.
Selain menangkap pelaku, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua buah ATM. Selain itu satu stel pakaian baru, dan satu unit handphone yang dibeli dari uang hasil pembobolan ATM.
Atas perbuatannya, pelaku pria di Tasikmalaya harus rela mendekam di jeruji besi. Dan akan dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Pelaku kita kenakan pasal 362 pencurian biasa dengan maksimal hukuman penjara selama lima tahun,” tandas Siswo. (GaluhID/Evi)