Berita Ciamis, galuh.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis Jawa Barat menahan tersangka kasus susur sungai yang menewaskan 11 murid MTs beberapa waktu lalu.
Sebagai informasi, kasus tersebut sempat heboh dan viral lantaran memakan korban jiwa 11 orang.
Dengan penetapan tersangka ini, Kejari Ciamis menahan inisial R dengan tuduhan melanggar pasal 359 KUHPidana.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ciamis, Soimah, menyampaikan kasus tersebut merupakan kasus pelimpahan dari Polres Ciamis.
Mengenai kasus ini, penyidik butuh waktu selama satu tahun lebih untuk menetapkan tersangka.
Sehingga pada Selasa (22/11/2022), kasusnya sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejari Ciamis.