Tersangka Kasus Susur Sungai Ciamis yang Tewaskan 11 Murid Ditahan

Baca Juga
- Advertisement -
- Advertisement -

Tersangka berlisensi izasah dari ke-Pramukaan Nasional, sebagai Pelatih Pembina Pramuka lanjutan.

Dalam kegiatan susur sungai tersebut, tersangka melibatkan atau membawa kurang lebih 200 orang siswa dan siswi.

Pada saat pelaksanaan kegiatan, ada 24 murid menyeberangi sungai Cileueur tepatnya di Leuwi Ili.

“Kemudian mereka terpeleset dan tenggelam. 11 orang meninggal dunia dan 13 orang lainnya selamat,” terang Soimah.

- Advertisement -

Atas perbuatan atau kelalaiannya, tersangka R terkena pasal 359 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara maksimal 5 tahun.

Tersangka saat ini sebagai tahanan Kejari Ciamis dan dititipkan di sel tahanan Polres Ciamis untuk mempermudah kejaksaan dalam memproses pada saat persidangan.

“Lalu nanti dan minggu depan semoga kasusnya sudah bisa limpahkan ke Pengadilan Negeri Ciamis untuk sidang,” tandasnya. (GaluhID/Maul)

Editor : Evi

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

Berita Terbaru

Permudah Pelajar Miliki KTP-el, Disdukcapil Ciamis Luncurkan WASTU KANCANA

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ciamis bekerja sama dengan Cabang Dinas Pendidikan untuk menerapkan inovasi WASTU KANCANA. Program ini bertujuan memudahkan perekaman KTP elektronik bagi pelajar, mendukung kelancaran Sistem Penerimaan Murid Baru 2026, dan meningkatkan kesadaran administrasi kependudukan di kalangan pelajar.

Artikel Terkait