“Menetapkan satu orang tersangka yaitu inisial R status guru dan pembina pramuka MTs Harapan Baru Cijantung Ciamis,” jelas Soimah, saat konferensi pers.
Tragedi ini berawal dari kegiatan yang pihak sekolah selenggarakan dengan melibatkan siswa siswi untuk mengikuti susur sungai.
Adapun lokasi pelaksanaan kegiatan yaitu di Sungai Cileeur, RT 01 RW 01 Desa Utama Kecamatan Cijeungjing Kabupaten Ciamis.
Kelalaian tersangka telah menyebabkan 11 orang siswa dan siswi MTs Harapan Baru Cijantung Ciamis meninggal dunia.
“Menetapkan R sebagai tersangka dan saat ini dilakukan penahanan,” tutur Soimah.
Tersangka Kasus Susur Sungai Ciamis Pembina Pramuka
Selain sebagai guru pengajar IPA, tersangka juga merupakan pembina kepanduan dalam organisasi pramuka di MTs Harapan Baru Cijantung.