Tersangka berlisensi izasah dari ke-Pramukaan Nasional, sebagai Pelatih Pembina Pramuka lanjutan.
Dalam kegiatan susur sungai tersebut, tersangka melibatkan atau membawa kurang lebih 200 orang siswa dan siswi.
Pada saat pelaksanaan kegiatan, ada 24 murid menyeberangi sungai Cileueur tepatnya di Leuwi Ili.
“Kemudian mereka terpeleset dan tenggelam. 11 orang meninggal dunia dan 13 orang lainnya selamat,” terang Soimah.
Atas perbuatan atau kelalaiannya, tersangka R terkena pasal 359 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara maksimal 5 tahun.
Tersangka saat ini sebagai tahanan Kejari Ciamis dan dititipkan di sel tahanan Polres Ciamis untuk mempermudah kejaksaan dalam memproses pada saat persidangan.
“Lalu nanti dan minggu depan semoga kasusnya sudah bisa limpahkan ke Pengadilan Negeri Ciamis untuk sidang,” tandasnya. (GaluhID/Maul)
Editor : Evi