Berita Tasikmalaya, galuh.id – Polisi berhasil menciduk tiga pria edarkan sabu di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, pada Sabtu (16/1/2021) lalu.
Pelaku merupakan dua kelompok berbeda yang polisi amankan dari dua lokasi berbeda pula.
Pelaku pertama, Jajang alias Bonel (40), ditangkap petugas saat baru turun dari Bus di terminal Singaparna. Sabu itu sengaja ia beli untuk ia edarkan.
Pria asal Tanjungjaya ini bahkan membeli langsung narkotika jenis kristal atau sabu ini dari wilayah Kampung Ambon Jakarta.
Pelaku pun sempat mengurus swab tes antigen demi memudahkan perjalanannya ke Jakarta.
”Setelah mendapatkan barang, tersangka langsung kembali ke Singaparna,” ungkap Kapolres Tasikmalaya, AKBP Rimsyahtono saat rilis, Senin (25/1/2021).
Dari pelaku pertama, polisi amankan barang bukti 0,83 gram sabu yang dililit plastik putih. Sabu itu pun pelaku simpan di saku celana dengan menggunakan lakban.
Selain itu, Satnarkoba Polres Tasikmalaya juga berhasil mengamankan 2 orang tersangka pengedar sabu lainnya, Ahmad Yusup dan Dede Aris.
Tempat Kejadian Perkara (TKP) penangkapan kedua pelaku tersebut yakni di Kecamatan Cipatujah Kabupaten Tasikmalaya.
Dari kedua pelaku itu, polisi pun berhasil mengamankan narkotika jenis kristal sabu seberat 0,40 gram, yang dugaannya akan mereka konsumsi dan edarkan.
”Atau sabu itu pelaku jual kepada konsumen di wilayah selatan Kabupaten Tasikmalaya,” jelas Kapolres.
Beda dari pelaku pertama, kedua tersangka ini memesan sabu melalui sistem tempel. Pelaku pun sempat menyembunyikan barang haram ini dalam topi.
Dari para pelaku pengedar sabu, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa telepon genggam atau ponsel, celana dan pakaian serta topi.
Ketiga tersangka pun terjerat pasal 112 ayat (1) Junto 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika.
”Dengan ancaman kurungan penjara 4 sampai 12 tahun,” pungkas Rimsyahtono. (GaluhID/Evi)
Editor : Evi