“Nanti kita panggil untuk diminta klarifikasi, dan kita kembangkan dengan cara koordinasi dengan pihak korwas. Kami pun serahkan sepenuhnya ke pihak penyidik PNS dan berkonsultasi dengan korwas Polres Banjar,” ucapnya.
Tahun 2021, Satpol PP sudah menyegel 2 bangunan tower di kota Banjar, dan saat ini sedang mendalami beberapa aktivitas pembangunan yang terduga belum mengantongi izin resmi.
“Tetap kita dalami demi kepentingan penegakan hukum kota Banjar,” imbuh Aep.
Joni Mulyana selaku pengurus lingkungan setempat, mengaku sebelum ia menjabat sebagai RT, sudah memberikan izin kepada pihak pengelola tower.
Pengelola memberikan kompensasi berupa uang tunai kepada 20 rumah yang berdekatan dengan lokasi menara.
Besaran kompensasi pun bervariasi, mulai dari 90 ribu sampai 750 ribu, melihat berdasarkan jarak rumah ke lokasi tower.
“Besaran uangnya beda-beda. Waktu itu kami hanya diminta tanda tangan sebagai persetujuan dari pihak warga dan lingkungan sini. Terkait prosedur dan legalitasnya, kami belum terima,” ucap Joni. (GaluhID/Bayu)
Editor : Evi