Tidak Memiliki Izin, Menara Telekomunikasi di Banjar Disegel

Baca Juga
- Advertisement -
- Advertisement -

Berita Banjar, galuh.id – Satpol PP Kota Banjar menyegel bangunan menara telekomunikasi (tower), yang berlokasi di dusun Pangasinan Desa Binangun Kota Banjar Jawa Barat, Kamis (14/10/2011).

Penyegelan yang Satpol PP lakukan karena bangunan tower tersebut belum memiliki izin.

Kabid Gakda Satpol PP Kota Banjar, Aep Saepudin, menuturkan berdasarkan laporan dari PPNS, aktivitas pembangunan menara sudah berjalan sejak tahun 2020 lalu.

“Izin secara lisan sudah ada, tapi secara resmi izin operasionalnya belum ada tembusan, kami belum menerima,” katanya.

- Advertisement -

Menurutnya, bangunan tersebut juga sudah melanggar Pasal 4, 17, dan 19 Perda Nomor 5 tahun 2013, tentang pengendalian menara telekomunikasi di Kota Banjar.

Sanksi yang akan dikenakan bagi pelanggar berupa penyegelan bangunan dan pemanggilan pemilik menara.

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

Berita Terbaru

KAHMI Ciamis Kukuhkan Pengurus Baru, Siap Perkuat Sinergi untuk Pembangunan Daerah

Pelantikan Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Ciamis menjadi langkah penting untuk memperkuat soliditas organisasi dan memanfaatkan potensi alumni dalam pembangunan daerah. Melalui tema "Ka Handap Akaran, Ka Luhur Sirungan", KAHMI berkomitmen pada nilai perjuangan HMI dan mendorong inovasi serta kolaborasi untuk kontribusi positif di masyarakat.

Artikel Terkait