Lanjut Rudi mengatakan, dalam waktu dekat DPMPTSP Ciamis akan melakukan pengiriman surat kepada para pelaku usaha di setiap kecamatan wilayah Ciamis.
“Kita akan mengirim surat ke setiap kecamatan supaya lebih banyak lagi pengusaha yang memiliki NIB, sehingga usahanya resmi dan tidak abal-aball, surat ini juga tentunya atas perintah langsung dari Sekda,” ucapnya.
Keuntungan Punya NIB, UMKM Ciamis Dapat Kemudahan Akses Pembiayaan
Sebagai informasi, proses pembuatan NIB terbilang sangat mudah dan tidak membutuhkan banyak persyaratan.
Para pelaku usaha cukup membawa fotocopy akte perusahaan dan AHU (bila berbadan hukum), fotocopy KTP, fotocopy NPWP perusahaan/pribadi.
Selanjutnya, fotocopy NPWP direktur dan sketsa lokasi perusahaan (bila berbadan hukum), email perusahaan serta nomor HP perusahaan/pribadi.
Rudi pun berharap pada pelaku UMKM di Kabupaten Ciamis yang telah memiliki NIB bisa meningkatkan usahanya.
Keuntungan NIB ini, pelaku usaha bisa mendapat kemudahan akses pembiayaan dari lembaga keuangan atau perbankan. Sehingga memiliki kesempatan untuk mengembangkan usahanya.