Rabu, Mei 15, 2024

UMKM Ciamis Wajib Punya NIB Sebagai Identitas dan Izin Usaha

Baca Juga
- Advertisement -

Berita Ciamis, galuh.id – UMKM Ciamis, Jawa Barat wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) agar mempunyai izin dalam melaksanakan kegiatan berusahanya.

NIB adalah identitas bagi para pelaku usaha, maka dari itu, para pelaku usaha wajib memiliki NIB.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Ciamis, Rudi, menyampaikan setiap pengusaha besar maupun kecil harus mempunyai legalitas hukum dalam menjalankan usahanya.

- Advertisement -

“Tahun 2022 lalu, kita melayani pelaku usaha yang membuat NIB sebanyak 8.968 UMKM dari 27 kecamatan, kami memberikan pelayanan secara mobile atau keliling,” ujarnya, Selasa (04/07/2023).

Rudi juga mengatakan para pelaku usaha di Kabupaten Ciamis rata-rata sudah memiliki NIB.

“Alhamdulillah untuk saat ini para pelaku usaha yang mempunyai NIB terus meningkat, sadar bahwa jika usahanya ingin legal maka harus mempunyai NIB,” katanya.

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Jelang Idul Adha, Disnakkan Ciamis akan Lakukan Pemeriksaan Hewan Kurban

Ciamis, galuh.id – Menjelang Idul Adha 1445 Hijriah, Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Kabupaten Ciamis akan melakukan pemeriksaan hewan...

Artikel Terkait