Minggu, 1 Oktober 2023
Minggu, 1 Oktober 2023

UMKM Ciamis Wajib Punya NIB Sebagai Identitas dan Izin Usaha

Baca Juga

- Advertisement -

Berita Ciamis, galuh.id – UMKM Ciamis, Jawa Barat wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) agar mempunyai izin dalam melaksanakan kegiatan berusahanya.

NIB adalah identitas bagi para pelaku usaha, maka dari itu, para pelaku usaha wajib memiliki NIB.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Ciamis, Rudi, menyampaikan setiap pengusaha besar maupun kecil harus mempunyai legalitas hukum dalam menjalankan usahanya.

“Tahun 2022 lalu, kita melayani pelaku usaha yang membuat NIB sebanyak 8.968 UMKM dari 27 kecamatan, kami memberikan pelayanan secara mobile atau keliling,” ujarnya, Selasa (04/07/2023).

Rudi juga mengatakan para pelaku usaha di Kabupaten Ciamis rata-rata sudah memiliki NIB.

“Alhamdulillah untuk saat ini para pelaku usaha yang mempunyai NIB terus meningkat, sadar bahwa jika usahanya ingin legal maka harus mempunyai NIB,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

 
 

Artikel Terbaru

Ayah Tiri Cabuli Anak Hingga Hamil di Ciamis, LPBHNU Kawal Proses Hukum

Berita Ciamis, galuh.id - Ayah tiri berinisial NO (36) di Kecamatan Panawangan, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, tega cabuli anak...

Artikel Terkait