UMKM Ciamis Wajib Punya NIB Sebagai Identitas dan Izin Usaha

Baca Juga
- Advertisement -
- Advertisement -

Berita Ciamis, galuh.id – UMKM Ciamis, Jawa Barat wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) agar mempunyai izin dalam melaksanakan kegiatan berusahanya.

NIB adalah identitas bagi para pelaku usaha, maka dari itu, para pelaku usaha wajib memiliki NIB.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Ciamis, Rudi, menyampaikan setiap pengusaha besar maupun kecil harus mempunyai legalitas hukum dalam menjalankan usahanya.

“Tahun 2022 lalu, kita melayani pelaku usaha yang membuat NIB sebanyak 8.968 UMKM dari 27 kecamatan, kami memberikan pelayanan secara mobile atau keliling,” ujarnya, Selasa (04/07/2023).

- Advertisement -

Rudi juga mengatakan para pelaku usaha di Kabupaten Ciamis rata-rata sudah memiliki NIB.

“Alhamdulillah untuk saat ini para pelaku usaha yang mempunyai NIB terus meningkat, sadar bahwa jika usahanya ingin legal maka harus mempunyai NIB,” katanya.

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

Berita Terbaru

Stadion Galuh Masih Banyak Kekurangan untuk Mengarungi Liga 2 Indonesia

Menjelang Liga 2 Indonesia musim 2026/2027, manajemen PSGC Ciamis fokus pada pembenahan Stadion Galuh untuk memenuhi standar club licensing FIFA dan AFC. Meskipun stadion dianggap layak, regulasi baru mengharuskan peningkatan infrastruktur, termasuk pencahayaan dan kapasitas. PSGC telah lolos evaluasi awal tanpa pengurangan poin, namun harus memenuhi persyaratan lebih lanjut. Manajemen juga mempersiapkan tim dan melakukan seleksi pemain lama serta berkomunikasi dengan pemain asing.

Artikel Terkait