“Ketika pelaku usaha memiliki NIB, otomatis mendapat sebuah perlindungan hukum. Kami mengajak kepada seluruh pelaku usaha untuk segera memproses pembuatan NIB melalui aplikasi OSS,” tutur Rudi.
“Kalau butuh bantuan silahkan datang ke kantor, ke kecamatan atau layanan keliling yang rutin kami laksanakan secara gratis,” pungkasnya. (GaluhID/Resa)
Editor : Evi
- Advertisement -