Update Daftar BLT UMKM, Syarat Dan Cara Mendaftar
Sebelum Anda mengajukan permohonan kepada lembaga pengusul daerah, ada beberapa syarat yang harus terpenuhi untuk mendapatkan bantuan presiden ini, yaitu :
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Memiliki usaha berskala UMKM.
- Bukan termasuk dalam ASN (Aparatur Sipil Negara), pegawai BUMN atau BUMD, anggota TNI maupun Polri.
- Tidak dalam kredit atau pembiayaan perbankan seperti KUR (Kredit Usaha Rakyat).
- Melampirkan SKU (Surat Keterangan Usaha) jika pemilik UMKM memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda.
Jika persyaratan tersebut terpenuhi, Anda bisa melakukan pengajuan kepada lembaga pengusul atau Koperasi Daerah yang memenuhi kriteria seperti berikut:
Dinas yang membidang Koperasi dan UKM.
Koperasi yang telah sah sebagai Badan Hukum.
Kementerian maupun Lembaga, atau.
Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang sudah terdaftar sebagai OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Saat datang, Anda dapat melengkapi data formulir seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama lengkap sesuai KTP, Alamat tempat tinggal sesuai KTP, Bidang usaha, dan Nomor telepon.
Setelah mendaftarkan, pemohon cukup menunggu proses pengajuan data yang diproses oleh Kemenkop langsung bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jika lolos sebagai penerima BLT UMKM, pengusaha akan mendapat SMS pemberitahuan dari bank penyalur (BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri)
Kemudian penerima bisa melakukan verifikasi langsung melalui kantor bank penyalur terdekat dan pihak bank akan langsung mencairkan dana ke nomor rekening pengusaha.