Berita Ciamis, galuh.id – Pemudik di Ciamis yang akan kembali bekerja di Jakarta ramai-ramai mendatangi Posko Pusat Informasi dan Koordinasi (PIK) Covid-19 Kabupaten Ciamis. Kedatangan mereka untuk mengurus surat keterangan bebas Covid-19.
Sebagaimana diketahui, pemudik yang ingin kembali ke Jakarta wajib memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Surat keterangan bebas Covid-19 atau dinyatakan selesai menjalani isolasi mandiri ini termasuk salah satu persyaratan yang harus dilengkapi untuk mengurus SIKM.
Ketua Tim Penanganan Covid-19 Ciamis, Eni Rochaeni mengatakan, sejak H+1 Lebaran hingga sekarang, tak kurang dari 50 warga setiap harinya datang ke Posko untuk menanyakan soal pengurusan SIKM.
Posko Covid-19 Hanya Melayani Surat Keterangan Pemeriksaan
Padahal di Posko hanya memberi surat keterangan pemeriksaan yang menyatakan telah menyelesaikan masa isolasi mandiri.
“Lima puluh orang lebih tiap harinya. Mereka datang ke Posko ingin dibuatkan SIKM. Di sini kan tidak bisa. Karena itu kan dari DKI Jakarta dalam upaya pencegahan Covid-19,” ujar Eni, Kamis (28/5/2020).
Kendati begitu, Eni mengaku tetap melayani para pemudik warga Ciamis yang datang ke Posko.
Mereka diberikan pemahaman untuk memproses pembuatan SIKM dengan menunjukan website corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta.
Eni berkata, sejumlah pemudik di Ciamis datang ke Posko ingin mengurus surat keterangan telah selesai masa isolasi mandiri karena telah mudik ke Ciamis.
”Pemudik di Ciamis ini ada yang ke Jakarta, Bekasi, Karawang, Bogor juga Bandung. Mereka kembali ke sana untuk kerja,” jelas Eni.
Maman (52), salah seorang pemudik warga Ciamis, mengaku datang ke Posko untuk mengurus pembuatan SIKM. Dia harus kembali ke Jakarta untuk bekerja karena telah dipanggil oleh pihak perusahaan.
Dia datang ke Ciamis pada pertengahan bulan Ramadan dan telah menjalani isolasi mandiri di rumahnya.
“Kirain bisa ngurus SIKM disini. Tapi ternyata harus online. Kembali ke Jakarta lebih ribet daripada pulang ke Ciamis. Jadi sekarang hanya ngurus surat keterangan telah selesai isolasi dan dinyatakan sehat,” pungkas Maman.
Beberapa persyaratan yang harus dilengkapi untuk mengurus SIKM, diantaranya sebagai berikut :
Pertama, form keterangan dari desa/kelurahan asal. Form ini diisi oleh pemdes di Ciamis yang menerangkan bahwa yang bersangkutan adalah benar warga Ciamis yang akan pergi ke jakarta untuk tujuan bekerja atau keperluan lainnya.
Kedua, surat pernyataan sehat yang diisi oleh dirinya sendiri. Isi form menyatakan riwayat kesehatan (pernah covid/tidak, pernah dirawat/tidak, pernah test/tidak) yang ditandatangani oleh dirinya sendiri di atas materai.
Ketiga, surat keterangan bekerja dari perusahaan/instansi yang bersangkutan di Jakarta yang diisi oleh lembaga tersebut.
Keempat, surat jaminan kesehatan dari keluarga di Jakarta yang ditandatangani oleh perwakilan keluarga di Jakarta di atas materai. Selain itu, surat jaminan kesehatan dari perusahaan di Jakarta yang ditandatangani oleh perusahaan diatas materai. (GaluhID/Evi)