Kamis, November 21, 2024

Viral Karena Injak Alqur’an, Pria di Tasikmalaya Diciduk Polisi

Baca Juga

Berita Tasikmalaya, galuh.id – Warganet dihebohkan dengan sebuah video yang memperlihatkan seorang pria tengah menginjak-injak Alquran. Video itu pun menjadi viral di media sosial.

Tindakan tak terpuji itu rupanya dilakukan oleh HM (31), di Kampung Warung Cikopi, Desa Salebu, Kecamatan Mangunreja, Kabupaten Tasikmalaya.

Sontak video itu mengundang kemarahan warganet. Dia pun dilaporkan atas dugaan penistaan agama Islam, Sabtu (9/5/2020).

Tersangka Mengelak Mencuri

Kapolres Tasikmalaya AKBP Hendria Lesmana mengatakan, peristiwa itu bermula saat digelar musyarawah di Desa Salebu. Pelaku HM dituduh mencuri Laptop dan ponsel milik warga.

Awalnya pelaku mengelak mencuri kedua barang tersebut. Setelah musyawarah lama, pelaku pun akhirnya mengakui telah mencuri Laptop.

Akan tetapi, pelaku tidak mengakui mencuri ponsel. Dia pun mengatakan berani bersumpah di hadapan kitab suci umat Islam.

Tak disangka, saat akan disumpah di depan Alquran, pelaku malah menginjak-injak Alquran itu di hadapan warga.

Kejadian itu sempat direkam oleh salah seorang warga berinisial ZN (25), dengan video ponselnya. Lalu disebar luaskan di media sosial.

“Pelaku HM mengaku berani bersumpah di hadapan Alquran. Dikasih Alquran taunya diinjak sama dia,” jelas Hendria, saat rilis di Mapolres Tasikmalaya, Minggu (10/05/2020).

Awalnya, kejadian itu sebetulnya tak dihiraukan warga. Karena setelah HM bersumpah dengan menginjak Alquran, warga pun membubarkan diri.

Namun, karena kejadian itu direkam dan disebar luaskan oleh ZN lewat ponselnya, video itu pun menjadi viral di media sosial.

ZN mengaku menyebar luaskan video itu dengan tujuan agar HM dihukum oleh publik karena telah melakukan hal yang tak terpuji.

“Kasus ini jadi viral karena ada postingan di media sosial Facebook,” terang AKBP Hendria.

Saat ini, polisi sudah mengamankan kedua pelaku. HM sebagai pelaku penginjak Alquran, dan ZN sebagai pelaku perekam dan penyebar video.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya 1 buah Alquran, 1 surat pernyataan dari HM saat menyangkal tuduhan pencurian.

Selain itu, barang bukti berupa screenshot foto kaki HM saat menginjak Alquran, screenshoot akun Facebook milik ZN, serta 1 unit ponsel.

Akibat perbuatannya, tersangka HM akan dijerat Pasal 156 KUHPidana tentang penistaan agama dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.

Sedangkan tersangka ZN akan dikenakan Pasal 45a Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara. (GaluhID/Evi)

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Erick Thohir Ungkap Potensi Emil Audero Gabung ke Timnas Indonesia

olahraga, galuh.id- Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, memberikan tanggapan mengenai potensi penjaga gawang Como 1907, Emil Audero, bergabung dengan...

Artikel Terkait