Lanjut Aman menerangkan, awalnya suami DS menghubungi keponakannya yang berstatus janda. Sementara suami tersangka mengaku seorang duda.
Pada saat itu, korban tidak merespon meski suami tersangka terus berupaya merayu dan mengajaknya bertemu.
“Nah setelah itu tiba-tiba tersangka menghubungi korban dengan bahasa yang kurang baik karena emosi,” jelas Aman.
Wanita Hamil di Banjar Terjerat Hukum, Tempuh Jalur Restorative Justice
Menanggapi hal itu, korban meresponnya dengan biasa. Bahkan mengajak tersangka bertemu untuk menjelaskan kelakuan buruk suaminya.
“Saat ketemu, keponakan saya dilempar dengan botol handbody hingga mengalami memar pada bagian wajah. Dan langsung visum lalu melapor ke polisi,” tuturnya.
Namun saat proses hukum berlangsung, korban merasa tidak tega melihat tersangka harus bertanggung jawab atas perbuatannya dalam keadaan hamil besar.