Wanita Hamil di Banjar Terjerat Hukum Gegara Suami Selingkuh

Baca Juga
- Advertisement -
- Advertisement -

Setelah itu, pihaknya kemudian mengusulkan restorative justice ke Kejaksaan Agung dan pengajuan pun dikabulkan.

“Maka kita tindak lanjuti untuk menghentikan proses hukum atas kasus ini,” ucapnya.

Sebagai informasi, syarat untuk menempuh jalur restorative justice yaitu ancaman hukuman di bawah 5 tahun. Kemudian kerugian maksimal Rp 5 juta, dan baru sekali melakukan tindak pidana bukan residivis.

“Yang jelas ada kesepakatan damai dari kedua belah pihak,” kata Irwan. (GaluhID/Arul)

- Advertisement -

Editor : Evi

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

Berita Terbaru

HPN 2026 Ciamis Berkesan, Dari Santunan hingga Pelepasan Satwa ke Alam Bebas

CIAMIS, galuh.id – Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 yang digelar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Ciamis berlangsung meriah...

Artikel Terkait