Kamis, April 25, 2024

Wanita Hamil di Banjar Terjerat Hukum Gegara Suami Selingkuh

Baca Juga
- Advertisement -

Setelah itu, pihaknya kemudian mengusulkan restorative justice ke Kejaksaan Agung dan pengajuan pun dikabulkan.

“Maka kita tindak lanjuti untuk menghentikan proses hukum atas kasus ini,” ucapnya.

Sebagai informasi, syarat untuk menempuh jalur restorative justice yaitu ancaman hukuman di bawah 5 tahun. Kemudian kerugian maksimal Rp 5 juta, dan baru sekali melakukan tindak pidana bukan residivis.

- Advertisement -

“Yang jelas ada kesepakatan damai dari kedua belah pihak,” kata Irwan. (GaluhID/Arul)

Editor : Evi

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Akses Jalan ke Wisata Pinus Darmacaang Ciamis Tertutup Longsor

Berita Ciamis, galuh.id - Akses jalan menuju tempat wisata Pinus Darmacaang Ciamis, Jawa Barat, tertutup longsor setelah hujan deras...

Artikel Terkait