Senin, 29 Mei 2023
Senin, 29 Mei 2023

Wanita Hamil di Banjar Terjerat Hukum Gegara Suami Selingkuh

Baca Juga

- Advertisement -

Setelah itu, pihaknya kemudian mengusulkan restorative justice ke Kejaksaan Agung dan pengajuan pun dikabulkan.

“Maka kita tindak lanjuti untuk menghentikan proses hukum atas kasus ini,” ucapnya.

Sebagai informasi, syarat untuk menempuh jalur restorative justice yaitu ancaman hukuman di bawah 5 tahun. Kemudian kerugian maksimal Rp 5 juta, dan baru sekali melakukan tindak pidana bukan residivis.

“Yang jelas ada kesepakatan damai dari kedua belah pihak,” kata Irwan. (GaluhID/Arul)

Editor : Evi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

 
 

Artikel Terbaru

Riuh Warga Saat Bupati Ciamis Plesetkan Lokasi Ngarak Pataka

Berita Ciamis, galuh.id - Ada yang menarik saat Bupati Ciamis Herdiat Sunarya memberi sambutan dalam acara Ngarak Pataka di...

Artikel Terkait