“Korban akhirnya memutuskan untuk menyelesaikan perkara ini melalui jalur kekeluargaan dengan menempuh restorative justice di Kejari Kota Banjar,” katanya.
Terpisah, Kepala Kejari Kota Banjar, Irwan Setiawan Wahyuhadi membenarkan kasus kekerasan itu dan kini telah memasuki administrasi final dengan restorative justice.
Irwan mengatakan kasus ini merupakan perkara singkat dimana tersangka melempar botol handbody lotion ke wajah korban bagian kanan dan mengalami luka memar.
“Hasil visumnya korban memar luka ringan, tersangka melanggar pasal 351 ayat (1) KUHPidana,” katanya.
Namun, pihaknya mengupayakan korban hingga akhirnya DS sepakat untuk menempuh jalur damai dengan pertimbangan tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
“Pertimbangan lainnya ancaman pidananya kurang dari 5 tahun dan korban mendapatkan santunan dari tersangka sebesar Rp 5 juta,” jelas Irwan.