Setelah itu, pihaknya kemudian mengusulkan restorative justice ke Kejaksaan Agung dan pengajuan pun dikabulkan.
“Maka kita tindak lanjuti untuk menghentikan proses hukum atas kasus ini,” ucapnya.
Sebagai informasi, syarat untuk menempuh jalur restorative justice yaitu ancaman hukuman di bawah 5 tahun. Kemudian kerugian maksimal Rp 5 juta, dan baru sekali melakukan tindak pidana bukan residivis.
“Yang jelas ada kesepakatan damai dari kedua belah pihak,” kata Irwan. (GaluhID/Arul)
Editor : Evi
- Advertisement -