Bahkan ada anak-anak yang menaruh benda asing atau memindahkan batu balas ke atas rel yang dapat merusak prasarana KA.
Tindakan menaruh benda asing di atas rel dapat merusak prasarana KA. Bahkan dapat mengakibatkan kereta anjlok.
Selain itu, ada pula potensi vandalisme yang masyarakat lakukan seperti perusakan prasarana dan pelemparan batu.
Tindakan tersebut menurut Joko, sangat membahayakan keselamatan perjalanan. Termasuk para penumpang yang menaiki kereta api.
Ngabuburit di Sekitar Jalur Rel Kereta Api Melanggar UU
Joko menerangkan, ada ancaman pidana kurungan penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta bagi mereka yang beraktivitas di sekitar rel kereta api.
“Aktivitas ngabuburit seperti ini melanggar Pasal 181 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian,” jelasnya.
Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api.
Masyarakat juga tidak boleh menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.