Jumat, November 22, 2024

Waria ‘Jual’ Wanita Via Online Terciduk Polres Ciamis

Baca Juga

GALUH ID – SAT Reskrim Polres Ciamis berhasil menangkap seorang Waria berinisial HM (23) asal Pangandaran yang berperan mengatur prostitusi tersebut. Hal ini diungkapkan pada konferensi pers yang digelar Polres Ciamis pada Selasa siang (18/09/2018).

AKBP Bismo Teguh Prakoso, SH, SIK, MH, dengan didampingi Kasat Reskrim, Polres Ciamis AKP. Hendra Virmanto, S.I.K dan Paur Humas Iptu H.Iis Yeni Idaningsih, SH menjelaskan modus yang dilakukan HM yaitu dengan cara mendekati pelanggan di media sosial untuk kemudian menawarkan jasa prostitusi dengan tarif Rp. 500.000 yang dilakukan di sebuah kos-kosan.

Menurut AKBP Bismo, HM mempunyai 2 orang anak buah yang sudah melakukan 3 kali transaksi. HM mengakui jika anak buahnya hanya diberi Rp.100.000 sekali kencan, sedangkan sisanya Rp. 400.000 dikantongi sendiri oleh HM.

HM sehari-hari diketahui sebagai pemandu lagu di salah satu hiburan di Ciamis. Perbuatan HM terungkap dari laporan masyarakat. Adapun barang bukti yang diamankan berupa alat kontrasepsi, 1 buah Handpone dan uang Rp. 500.000.

Atas perbuatannya itu, HM dijerat pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP dan juga undang undang ITE No.19 tahun 2016 perubahan dari UUD No.11 Tahun 2008 tentang Penyalahgunaan Elektronik dengan ancaman hukuman 6 Tahun Penjara.

(Fahmi)

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Dinding Rumah Warga Tambaksari Ciamis Jebol Akibat Dorongan Tanah

Ciamis, galuh.id - Dinding rumah warga di Kecamatan Tambaksari, Kabupaten Ciamis, jebol akibat dorongan tanah dan resapan air, Kamis...

Artikel Terkait