Waria ‘Jual’ Wanita Via Online Terciduk Polres Ciamis

Baca Juga
- Advertisement -
- Advertisement -

GALUH ID – SAT Reskrim Polres Ciamis berhasil menangkap seorang Waria berinisial HM (23) asal Pangandaran yang berperan mengatur prostitusi tersebut. Hal ini diungkapkan pada konferensi pers yang digelar Polres Ciamis pada Selasa siang (18/09/2018).

AKBP Bismo Teguh Prakoso, SH, SIK, MH, dengan didampingi Kasat Reskrim, Polres Ciamis AKP. Hendra Virmanto, S.I.K dan Paur Humas Iptu H.Iis Yeni Idaningsih, SH menjelaskan modus yang dilakukan HM yaitu dengan cara mendekati pelanggan di media sosial untuk kemudian menawarkan jasa prostitusi dengan tarif Rp. 500.000 yang dilakukan di sebuah kos-kosan.

Menurut AKBP Bismo, HM mempunyai 2 orang anak buah yang sudah melakukan 3 kali transaksi. HM mengakui jika anak buahnya hanya diberi Rp.100.000 sekali kencan, sedangkan sisanya Rp. 400.000 dikantongi sendiri oleh HM.

HM sehari-hari diketahui sebagai pemandu lagu di salah satu hiburan di Ciamis. Perbuatan HM terungkap dari laporan masyarakat. Adapun barang bukti yang diamankan berupa alat kontrasepsi, 1 buah Handpone dan uang Rp. 500.000.

- Advertisement -

Atas perbuatannya itu, HM dijerat pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP dan juga undang undang ITE No.19 tahun 2016 perubahan dari UUD No.11 Tahun 2008 tentang Penyalahgunaan Elektronik dengan ancaman hukuman 6 Tahun Penjara.

(Fahmi)

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

Berita Terbaru

Unik! Warga RT 23 Desa Cibadak Ciamis Gelar Pemilihan Ketua RT Layaknya Pemilu

Warga RT 23 Dusun Mekarsari, Desa Cibadak, menggelar pemilihan Ketua RT pada 31 Juli 2026 dengan konsep mirip Pemilu. Ucu Rahmat terpilih sebagai Ketua RT setelah meraih suara terbanyak. Konsep pemilihan ini bertujuan untuk memastikan keterbukaan dan transparansi, serta melibatkan partisipasi langsung warga. Biaya pemilihan berasal dari kas RT dan donatur.

Artikel Terkait