Waria ‘Jual’ Wanita Via Online Terciduk Polres Ciamis

Baca Juga
- Advertisement -
- Advertisement -

GALUH ID – SAT Reskrim Polres Ciamis berhasil menangkap seorang Waria berinisial HM (23) asal Pangandaran yang berperan mengatur prostitusi tersebut. Hal ini diungkapkan pada konferensi pers yang digelar Polres Ciamis pada Selasa siang (18/09/2018).

AKBP Bismo Teguh Prakoso, SH, SIK, MH, dengan didampingi Kasat Reskrim, Polres Ciamis AKP. Hendra Virmanto, S.I.K dan Paur Humas Iptu H.Iis Yeni Idaningsih, SH menjelaskan modus yang dilakukan HM yaitu dengan cara mendekati pelanggan di media sosial untuk kemudian menawarkan jasa prostitusi dengan tarif Rp. 500.000 yang dilakukan di sebuah kos-kosan.

Menurut AKBP Bismo, HM mempunyai 2 orang anak buah yang sudah melakukan 3 kali transaksi. HM mengakui jika anak buahnya hanya diberi Rp.100.000 sekali kencan, sedangkan sisanya Rp. 400.000 dikantongi sendiri oleh HM.

HM sehari-hari diketahui sebagai pemandu lagu di salah satu hiburan di Ciamis. Perbuatan HM terungkap dari laporan masyarakat. Adapun barang bukti yang diamankan berupa alat kontrasepsi, 1 buah Handpone dan uang Rp. 500.000.

- Advertisement -

Atas perbuatannya itu, HM dijerat pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP dan juga undang undang ITE No.19 tahun 2016 perubahan dari UUD No.11 Tahun 2008 tentang Penyalahgunaan Elektronik dengan ancaman hukuman 6 Tahun Penjara.

(Fahmi)

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

Berita Terbaru

Sehari, Damkar Banjarsari Ciamis Tangani Dua Kebakaran Lahan di Lokasi Berbeda

Pos Pemadam Kebakaran Banjarsari di Ciamis, Jawa Barat, menangani dua kebakaran lahan pada Rabu, 16 September 2026. Kebakaran pertama terjadi di Dusun Talang Banteng dan yang kedua di Dusun Cimentek. Api diduga berasal dari pembakaran yang dilakukan oleh seseorang dengan gangguan jiwa. Petugas berhasil mengendalikan api sebelum merembet ke permukiman.

Artikel Terkait