“Atas tuntutan yang JPU layangkan, penasihat hukum terdakwa melakukan pembelaan. Kalau sidang tuntutannya sendiri sudah digelar pada 28 Maret 2024,” kata Petrus.
Selain menjadwalkan pledoi hari ini, Pengadilan Negeri Banjar juga menjadwalkan sidang putusan terhadap kasus pengrusakan yang menjerat terdakwa Arthur.
“Dalam kasus pengrusakan rumah mertuanya, JPU melayangkan tuntutan pidana 2 tahun 6 bulan kepada terdakwa,” ujar Petrus.
Sebelumnya, Arthur menikahi seorang gadis asal Kecamatan Purwaharja Kota Banjar. Dari pernikahannya, mereka sudah memiliki seorang anak perempuan.
Namun pada penghujung 2023, bule ini sering cekcok dengan mertuanya lantaran dugaan sering mencampuri urusan rumah tangga terdakwa.
Hingga terjadi pembunuhan tragis oleh Arthur terhadap mertua laki-lakinya. Kasus tersebut berhasil Polres Banjar tangani hingga masuk ke ranah pengadilan. (GaluhID/Diana)
Editor : Evi