WNA Bunuh Mertua di Kota Banjar Dituntut 18 Tahun Penjara

Baca Juga
- Advertisement -
- Advertisement -

Berita Banjar, galuh.id – Warga Negara Asing (WNA) asal California Amerika Serikat, Arthur Leigh dituntut 18 tahun penjara karena telah membunuh mertuanya sendiri di Kota Banjar Jawa Barat pada Desember 2023 lalu.

Saat itu, Arthur membunuh mertua laki-lakinya dengan cara menggorok leher korban menggunakan pisau. Proses persidangan pun hingga kini masih terus berlangsung.

“Ada dua kasus yang menjerat terdakwa, pertama kasus pengrusakan rumah korban dan kasus pembunuhan terhadap mertua laki-lakinya,” kata Ketua Pengadilan Negeri Banjar, Wahyu Setyoadi melalui Humas Petrus Nico Kristian, Kamis (18/4/2024).

Sidang kasus pembunuhan yang melibatkan WNA asal Amerika ini berlangsung di Pengadilan Negeri Banjar sejak Desember 2023 lalu.

- Advertisement -

Terhitung terdakwa sudah mengikuti sekitar tujuh kali sidang, mulai dari sidang dakwaan hingga terakhir ini sidang pledoi.

Petrus menjelaskan, pada kasus ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 18 tahun penjara terhadap terdakwa atas perbuatannya yang telah menghilangkan nyawa korban.

Namun, kuasa hukum terdakwa keberatan dan mengajukan pledoi.

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

Berita Terbaru

Warga Sambut Antusias Bantuan Tempat Wudhu dan Sumur Bor di Cipaku Ciamis

Ciamis, galuh.id — Bantuan sarana tempat wudhu dan water well (sumur bor) disalurkan di sejumlah titik di Kecamatan Cipaku,...

Artikel Terkait