Sedangkan untuk yang 30 orang, polisi memulangkannya ke daerah asalnya di Desa Sindangjaya Kecamatan Cikalong.
Karena sesuai fakta dan hasil keterangan, mereka tidak terlibat dalam kasus kasus penganiayaan ini dan statusnya hanya sebagai saksi-saksi.
“30 orang lainya kami pulangkan. Karena berdasarkan keterangan dan faktanya tidak terlibat penganiayaan,” ujarnya.
Meski demikian, pihaknya mengimbau masyarakat jangan main hakim sendiri.
“Jangan sekali kali berbuat kekerasan. Serahkan pada kami. Kalau ada hal seperti itu jangan main hakim sendiri,” imbuhnya.
Motif Tersangka Keroyok Korban Hingga Tewas
Hasil otopsi di RSUD Dr. Soekardjo, terdapat luka akibat benturan benda tumpul atau kayu di kepala bagian belakang, dada dan perut korban.
Pelaku menghantam korban menggunakan balok kayu sehingga korban meninggal dunia.