“Kita imbau kepada masyarakat apapun permasalahannya harus selesaikan dengan baik-baik, kepala dingin dan tidak dengan emosi,” katanya.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Dian Pornomo menjelaskan motif tersangka melakukan penganiayaan itu karena kesal dan emosi.
Korban dianggap berbuat onar, mengancam warga, hingga akan membakar rumah saat mencari Sunarti, teman wanitanya.
“Korban telah meresahkan warga. Mengancam akan membakar salah satu rumah dan mau menculik warga satu per satu,” jelasnya.
Polisi mengamankan barang bukti 2 unit sepeda motor, 2 kaos lengan pendek, 1 celana panjang, 2 batang kayu dan 1 pasang sandal warna hitam.
Dua pelaku utama yakni P alias C (31) dan S alias L (21) terjerat pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana Jo Pasal 55. Ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Sementara 3 pelaku lainnya S, MI dan M juga terjerat pasal yang sama dengan hukuman lebih ringan di bawah 12 tahun penjara.
Jasad korban pengeroyaan ini langsung dibawa oleh keluarganya untuk dikebumikan. (GaluhID/Evi)