Ciamis, galuh.id – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Ciamis, mencatat telah berdiri 111 perum di Ciamis di Jawa Barat.
Hal tersebut merupakan indikasi investasi property di Ciamis dianggap baik dan menguntungkan bagi investor.
“Setidaknya sejak tahun 2013 Investasi di Ciamis sedang baik, pembangunan perumahan juga meningkat. Peran Pemda dalam mengembangkan perumahan juga cukup baik. Karena melihat pembangunan ini adalah peluang bagi kemajuan di Ciamis,” terang Agus Yani, Kepala Bidang Pelayanan Perizinan DPMPTSP Ciamis.
Agus Yani mengatakan, pembangunan perumahan di Kabupaten Ciamis, bukan hanya menguntungkan investor atau pun pengembang saja. Namun membawa dampak positif terhadap masyarakat Ciamis.
“Diantaranya perkembangan infrastruktur maupun ekonomi di wilayah sekitar perumahan mengalami kemajuan. Bahkan harga tanah di sekitar perumahan meningkat, perumahan juga menjadi penyumbang retribusi IMB (Izin Mendirikan Bangunan) terbesar di Ciamis,” katanya.
Namun, Agus Yani menjelaskan, meski membawa dampak positif terhadap perekonomian warga sekitar, membangun perumahan tidak bisa dilakukan sembarangan.
“Tidak bisa dibangun perumahan di mana saja dan sesuai kehendak investor, ada peraturannya. Contohnya di Kelurahan Ciamis sudah tidak boleh lagi dibangun Perumahan, tempat tersebut sudah menjadi Zona Merah,” jelasnya.
Zona merah tersebut diberlakukan lantaran Kelurahan Ciamis merupakan kawasan perkotaan yang sudah padat bangunan.
“Di sana (Kelurahan Ciamis) sudah tidak ada lagi lahan terbuka, walaupun ada itu untuk menyerap oksigen,” pungkas Agus Yani. (Galuh.id/Dede)