Senin, November 25, 2024

Ada Laporan Dugaan Money Politik, Bawaslu Ciamis Akan Proses Sesuai Aturan

Baca Juga

“Intinya akan kami proses sesuai aturan. Untuk pelapor dan terlapor, itu adalah informasi yang dikecualikan,” terangnya.

Hal itu lanjut Jajang, termaktub pada Pasal 18 ayat (2) huruf a Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Nomor 10 tahun 2019 Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Bawaslu.

Sementara Adapun bunyi pasal tersebut, PPID wajib mengecualikan informasi yang berkaitan dengan Pemilu dan/atau pemilihan paling sedikit terdiri atas:

a. Informasi publik yang apabila di buka dapat mengganggu proses pencegahan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa proses Pemilu dan/atau pemilihan;

b. Informasi publik yang apabila di buka dapat membuka identitas informan, pelapor, dan/atau saksi yang mengetahui adanya tindak pidana atau pelanggaran Pemilu dan/atau pemilihan;

c. Informasi publik yang apabila dibuka dapat membahayakan keselamatan dan keamanan pengawas Pemilu dan/atau pemilih, informan, pelapor, dan/atau saksi. (GaluhID/Resa)

Editor : Evi

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Shohibul Imam Ajak Implementasikan 4 Pilar Kebangsaan di Kuningan

Jabar, galuh.id - Shohibul Imam, anggota MPR RI dari Fraksi Partai NasDem, menyelenggarakan sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan di Rumah...

Artikel Terkait