“Intinya akan kami proses sesuai aturan. Untuk pelapor dan terlapor, itu adalah informasi yang dikecualikan,” terangnya.
Hal itu lanjut Jajang, termaktub pada Pasal 18 ayat (2) huruf a Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Nomor 10 tahun 2019 Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Bawaslu.
Sementara Adapun bunyi pasal tersebut, PPID wajib mengecualikan informasi yang berkaitan dengan Pemilu dan/atau pemilihan paling sedikit terdiri atas:
a. Informasi publik yang apabila di buka dapat mengganggu proses pencegahan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa proses Pemilu dan/atau pemilihan;
b. Informasi publik yang apabila di buka dapat membuka identitas informan, pelapor, dan/atau saksi yang mengetahui adanya tindak pidana atau pelanggaran Pemilu dan/atau pemilihan;
c. Informasi publik yang apabila dibuka dapat membahayakan keselamatan dan keamanan pengawas Pemilu dan/atau pemilih, informan, pelapor, dan/atau saksi. (GaluhID/Resa)
Editor : Evi