Ada Laporan Dugaan Money Politik, Bawaslu Ciamis Akan Proses Sesuai Aturan

Baca Juga
- Advertisement -
- Advertisement -

“Intinya akan kami proses sesuai aturan. Untuk pelapor dan terlapor, itu adalah informasi yang dikecualikan,” terangnya.

Hal itu lanjut Jajang, termaktub pada Pasal 18 ayat (2) huruf a Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Nomor 10 tahun 2019 Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Bawaslu.

Sementara Adapun bunyi pasal tersebut, PPID wajib mengecualikan informasi yang berkaitan dengan Pemilu dan/atau pemilihan paling sedikit terdiri atas:

a. Informasi publik yang apabila di buka dapat mengganggu proses pencegahan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa proses Pemilu dan/atau pemilihan;

- Advertisement -

b. Informasi publik yang apabila di buka dapat membuka identitas informan, pelapor, dan/atau saksi yang mengetahui adanya tindak pidana atau pelanggaran Pemilu dan/atau pemilihan;

c. Informasi publik yang apabila dibuka dapat membahayakan keselamatan dan keamanan pengawas Pemilu dan/atau pemilih, informan, pelapor, dan/atau saksi. (GaluhID/Resa)

Editor : Evi

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

Berita Terbaru

Unigal Ciamis Siap Terapkan PJJ, Rektor Tekankan Keseimbangan Tatap Muka dan Online

CIAMIS, galuh.id – Rektor Universitas Galuh (Unigal), Prof. Dr. Dadi, M.Si., menilai bahwa rencana penerapan pembelajaran jarak jauh (PJJ)...

Artikel Terkait